Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Pesantren Mengembalikan Fungsi Strategis Pesantren


Surabaya (24/6). DPW LDII Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur menggelar sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Acara berlangsung di Kantor DPW LDII Jawa Timur, Gayungan, Surabaya dengan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Zayadi sebagai narasumber tunggal.

“Pesantren memiliki sumbangsih yang besar dalam membangun karakter bangsa, ini yang tak dimiliki lembaga pendidikan pada umumnya. UU Pesantren ini menjadi penting, untuk mengembalikan fungsi strategis pesantren,” ujar Dewan Penasehat DPP LDII, KH Abdul Syukur, saat membuka acara.

Pesantren-pesantren selain menanamkan akhlakul karimah kepada para santri, menghadapi tantangan yang besar. Salah satunya, ijazah pesantren belum diakui oleh lembaga pendidikan formal dan dunia kerja, “Padahal, SDM yang unggul lahir dari pesantren karena memiliki karakter yang mulia,” ujar KH Abdul Syukur.

Menurut Abdul Syukur, untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, pesantren-pesantren di lingkungan LDII dilengkapi dengan pendidikan formal seperti SMA dan perguruan tinggi.

Keprihatinan itulah yang menjadi sorotan kalangan pondok pesantren. UU Pesantren diharapkan mengembalikan kembali peran pesantren.

“Pondok pesantren memiliki kekhasan dalam sistem pendidikan dibanding lembaga pendidikan lainnya, karena sudah ada sejak sebelum bangsa Indonesia terbentuk. Pesantren memiliki tradisi akademik yang unik, yang menjaga sanad keilmuannya hingga Rasulullah,” ujar Ahmad Zayadi.

Menurut Ahmad Zayadi, UU Pesantren lahir karena UU No 2 Tahun 1989 dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, keduanya tidak cukup dalam mengatur pesantren. Kedua UU tersebut menempatan pesantren hanya sebagai entitas layana pendidikan, bahkan hanya bagian dari pendidikan Islam.

“Padahal dalam pesantren, fungsi pendidikan Islam hanya sepertiga. Pesantren tidak hanya melakukan pendekatan kognitif mengenai Islam, akhlak, dan agama, tapi lebih dari itu,” pungkas Ahmad Zayadi, yang pernah menjadi Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Pasalnya berfungsi sebagai dakwah, pemberdayaan sosial masyarakat, dan kaderisasi ulama.

Menurut Ahmad Zayadi, pondok pesantren merupakan pendidikan khas Indonesia, jauh sebelum bangsa-bangsa asing datang ke Indonesia dan menjajah nusantara. Kekhasan pesantren juga ditunjukkan dengan adanya kyai, yang tak sekadar sebagai guru, namun juga mursyid. Perilaku para kyai dalam 24 jam menjadi panutan para santri.

“Dengan maraknya pendidikan melalui virtual, belum tentu bisa diterapkan di pesantren. Sebab pesantren memiliki tradisi menuntut ilmu dengan sistem talaqi, menjaga sanad melalui para kyai, bahkan meniru prilaku para kyai,” imbuhnya.

UU Pesantren diharapkan mampu menjaga kekhasan pesantren, dengan begitu segala kebijakan bergantung pada pengurus pesantren. Pemerintah tak mencampuri urusan internal dalam pesantren, namun sebatas memfasilitasi, dan mengenal pesantren (rekognisi) untuk bersama-sama membuat regulasi.

Hal yang terpenting, pemerintah di masa lalu selalu mengajak pesantren terlibat dalam pembangunan, “Tak satupun kebijakan dalam pembangunan yang tak melibatkan pesantren. Pesantren hadir dalam kebijakan pembangunan, karena memiliki fungsi memberdayakan masyarakat.

Jawa Timur, menurutnya memiliki 4.718 pesantren yang terdaftar di Kemenag. Mereka mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pemerintah tak boleh menyeragamkan atau intervensi dalam pesantren, pendirian pesantren pun cukup mudah, asal memiliki kyai, santri, mengkaji kitab kuning, memiliki asrama, dan masjid, “Semua itu disebut rukun pesantren,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPW LDII Jawa Timur Amien Adhy menambahkan, UU Pesantren merupakan langkah baik. Apa yang terkandung dalam isi UU itu tekait sertifikasi justru bertujuan mengembangkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan zaman.

“Kayak standar penyembelih hewan halal, ini kan perlu, ada aturannya itu tidak syukur menyembelih, nah adanya sertifikasi ini dibutuhkan. Ke depan guru-guru pesantren juga mempunyai sertifikasi,” ujarnya. Pesantren-pesantren di LDII juga mengajarkan keterampilan untuk kemandirian, agar para santri setelah lulus dapat mandiri.

Hal ini terkait dengan program kerja LDII, yaitu menciptakan insan yang profesional religius, yang memiliki tri sukses, yakni alim-faqih, berakhlak mulia, dan mandiri. (LDII Jatim)

Posting Komentar untuk "UU Pesantren Mengembalikan Fungsi Strategis Pesantren"